Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Bakal Rugi Jika Terlalu Lama Tunjuk Ketua DPR

Selasa, 09 Januari 2018 – 19:33 WIB
Golkar Bakal Rugi Jika Terlalu Lama Tunjuk Ketua DPR - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai Golkar akan rugi sendiri jika terlalu lama menunjuk Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

“Kalau ditanya sampai kapan batas waktu, ya memang tidak ada durasi paling lambat kapan. Tapi, kalau semakin lama ya tentu Golkar yang rugi sendiri. Menurut kami tinggal tunggu sajalah sementara waktu teman-teman dari Golkar untuk menentukan,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1).

Dia mengatakan, pimpinan DPR tidak ada masalah jika tidak ada ketua parlemen. Sebab, pimpinan DPR itu bersifat kolektif kolegial. “Seperti pimpinan komisi, kalau ketuanya tidak bisa, ya ada wakil ketua komisi,” ujar Taufik.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Johnny G Plate mendorong agar Partai Golkar segera mengisi kekosongan jabatan ketua DPR setelah Setya Novanto mundur karena tersandung kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Sikap Fraksi NasDem jelas segera isi jabatan posisi ketua DPR,” kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1).

Dia mengatakan tidak ada hubungannya antara mengisi jabatan ketua DPR dengan revisi Undang-undang MD3. Namun, kata dia, memang ada keterkaitan secara politik. Tapi, juga harus pengisian posisi ketua DPR harus menjadi prioritas.

“Itu prosesnya sangat sederhana karena hanya menunggu usulan dari Fraksi Partai Golkar dan tidak ada pilihan lain selain ditetapkan,” ungkapnya.

Nah, dia mengatakan, yang terjadi sekarang ini adalah butuh pengisian jabatan ketua DPR. Jangan sampai argumentasi di balik-balik, di satu sisi ingin menambahkan jumlah pimpinan agar DPR efektif, tapi di sisi lain sudah ada yang lowong malah pengisiannya ditunda.

Fraksi Nasdem menilai tidak ada hubungannya antara mengisi jabatan Ketua DPR dengan revisi Undang-undang MD3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close