Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya

Selasa, 10 September 2024 – 16:00 WIB
Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.

“Ini kan waktunya sudah pendek sekali, dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Oleh sebab itu, Puan mengatakan bahwa DPR RI periode 2019-2024 saat ini sedang berfokus pada hal-hal yang harus diselesaikan sampai dengan 1 Oktober 2024. Adapun 1 Oktober merupakan waktu pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengatakan RUU tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR RI masa jabatan selanjutnya.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari. Jadi, kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).

Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada, red.). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8). (antara/jpnn)

Ketua DPR Puan Maharani menyebut RUU Perampasan Aset bakal dibahas anggota dewan periode selanjutnya.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA