Golkar Batasi Kepala Daerah Masuk Daftar Caleg
Jumat, 15 Maret 2013 – 13:56 WIB
Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2013, pengunduran diri kada dan atau wakada disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 9 Maret hingga 15 April 2013. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri paling telat 15 Maret 2013.
Leo menjelaskan, kebijakan partainya yang membatasi kada dan wakada untuk menjadi caleg, semata demi menjaga keberlangsungan regenerasi di tubuh partai. Kader yang sudah menduduki jabatan di eksekutif, biar lah tetap di sana.