Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Belum Jelas Punya Siapa, Pelantikan Ketua DPR Sebaiknya Ditunda

Senin, 28 Desember 2015 – 22:33 WIB
Golkar Belum Jelas Punya Siapa, Pelantikan Ketua DPR Sebaiknya Ditunda - JPNN.COM
Calon Ketua DPR Ade Komarudin. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua  Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi menegaskan pelantikan Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR harus ditunda. Hal ini mengingat Partai Golkar sebagai pihak yang berhak menunjuk pimpinan DPR masih belum jelas status kepengurusannya.

Menurut dia, putusan Kasasi Mahkamah Agung hanya menyatakan batal dan mencabut surat keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan PG hasil musyawarah nasional Ancol. Secara otomatis kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau 2009. Akan tetapi kepengurusan Riau akan berakhir pada akhir Desember 2015 ini. 

"Sehingga akan terjadi kekosongan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah secara hukum dan diakui oleh negara," kata Jeppri, Senin (28/12).

Menurut dia, kekosongan kepengurusan DPP PG menyebabkan partai berlambang Pohon Beringan itu tak dapat melakukan perbuatan hukum dan mengambil keputusan yang sah. Karenanya, Jeppri kembali menegaskan agar sebaiknya  pelantikan Akom ditunda sampai PG menyelesaikan persoalannya, mempunyai kepengurusan yang baru dan sah diakui oleh hukum. "Agar tidak menyalahi aturan hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, memang secara Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, jatah pengganti Ketua DPR harus dari Fraksi PG. Akan tetapi, karena kepengurusan PG bermasalah maka ketua DPR akan dijabat pelaksana tugas. "Tetapi perlu dipahami bahwa plt tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis. Itu sama saja dengan DPR tidak mempunyai wewenang dan pasti akan menimbulkan kekisruhan," paparnya.

Dia menyatakan, ada dua opsi yang memungkinkan untuk diambil dalam waktu dekat untuk menyelamatkan DPR. Pertama, presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU MD3. Kedua, DPR sendiri yang merevisi UU MD3 dengan kembali ke UU MD3 yang lama dan mengembalikan Ketua DPR RI kepada partai pemenang pemilu 2014. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Ketua  Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi menegaskan pelantikan Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR harus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA