Golkar Cirebon Ikut Panas
jpnn.com - CIREBON – Secara tiba-tiba, kubu Partai Golkar hasil Munas Ancol yang digawangi oleh Agung Laksono menggelar musyawarah daerah (musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, di The Radiant, Desa Patapan, Kecamatan Beber, kemarin (27/8).
Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon. Musda tersebut dihadiri oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Yadi Kusmayadi, Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Jawa Barat Agus Sihombing dan 21 Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Cirebon.
Hal itu tentu saja menimbulkan reaksi dari struktural DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon pimpinan H Ason Sukasa SmHk. Mantan Wakil Bupati Cirebon ini mengumpulkan jajaran struktural partai, fraksi dan PK se-Kabupaten Cirebon di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, Kelurahan Watubelah Sumber.
Dalam kesempatan itu, H Ason Sukasa SmHk mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan musda di The Radiant. Mengingat sesuai dengan surat keputusan terkait masa bakti kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon periode 2010-2015 hingga Desember 2015. “Harus jelas dasar hukumnya, karena dalam berorganisasi harus taat azas,” tegasnya.
Ason mengatakan, selama ini pihaknya mengakomodir semua kepentingan yang ada di Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk mempercepat musda. Asalkan, semuanya mengacu pada AD/ART partai dan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari DPD maupun DPP.
“Kita tahu saat ini, kondisi Partai Golkar di tingkat pusat tengah dirundung masalah. Jika sudah ada kepastian hukum tetap, kita akan melaksanakan musda. Saya sendiri sudah capek, silahkan siapa pun yang nanti memimpin. Asal, Partai Golkar di Kabupaten Cirebon tetap satu,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Kapetakan, Sutrisno. Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada kepastian hukum mengenai Partai Golkar di tingkat pusat. Jika ada pihak yang mengaku sebagai kader Partai Golkar Kabupaten Cirebon menyelenggarakan musda DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon, maka itu sudah menciderai AD/ART partai. “Legalitas musda yang diselenggarakan oleh kubu Pak Agung Laksono di The Radiant, itu tidak sah,” ucapnya.
Oleh sebab itu, mewakili PK Partai Golkar se-Kabupaten Cirebon, Sutrisno mengajak seluruh komponen DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk mengecek dasar hukum setiap agenda partai yang dilaksanakan.