Golkar Cirebon Ikut Panas
“Ini masih kontroversi, ada yang mengaku landasan hukumnya adalah keputusan Kemenhumham RI ada juga landasannya PN Jakarta Utara. Makanya, kami para PK meminta agar mengacunya kepada AD/ART partai,” imbuhnya.
Dikatakan, setiap agenda besar yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar di wilayah kabupaten/kota, diawali oleh rekomendasi dari struktural partai satu tingkat di atasnya. Sementara, sampai dengan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat masih belum bisa menjadwalkan atau mengagendakan kegiatan musda di kabupaten/kota.
“Kalau memang kegiatan musda yang dilaksanakan di The Radiant tidak sesuai dengan AD/ART, kita akan menolak. Tapi, akan dilakukan dengan cara yang santun,” katanya.
Ditambahkan Ketua PK Partai Golkar Klangenan H Kaiman, SK Pengurus Kecamatan Partai Golkar masih berlaku dan sah. Oleh sebab itu, para PK berkumpul di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon untuk menolak pelaksanaan musda yang dilaksanakan di The Radiant ini.
“Kami menolak musda kubu Dave, karena kami tidak pernah diajak bicara. Kalau mau musda harusnya PK dikumpulkan dan ada tahapan-tahapannya. Ini jelas musdanya ilegal,” imbuhnya. (jun/sam/jpnn)