Golkar dan PAN Beda Pendapat
Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa PilkadaSabtu, 10 Juli 2010 – 06:33 WIB
Dia beralasan, saat ini semua lembaga hukum, khususnya pengadilan, masih berjuang keras mengembalikan kredibilitas. "Kami juga ingin berada dalam iklim demokrasi dan otonomi sengketa pilkada bisa selesai di tingkat lokal. Tapi, sebelum institusi pengadilan mampu ke arah yang lebih kredibel, gagasan seperti itu nanti dulu deh," ucap dia.
Teguh bisa memahami, dalam perkembangan, sengketa pilkada seolah-olah hanya menjadi beban MK. Tapi, itu juga tidak terlepas dari masih besarnya kepercayaan publik terhadap MK. "Keputusan MK yang mengikat dan berwibawa bisa diterima masyarakat," puji dia.
Sebelumnya, wacana mengembalikan penanganan sengketa pilkada ke PT mendapatkan tanggapan positif dari Ketua MK Mahfud MD. Menurut dia, untuk merealisasikan wacana itu, DPR dan pemerintah harus membahas undang-undang yang mengatur penanganan sengketa pilkada tersebut. Dia berharap MK nanti berfokus menangani komplain konstitusional dari masyarakat. (pri/c11/agm)