Golkar dan PAN Beda Pendapat
Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa PilkadaSabtu, 10 Juli 2010 – 06:33 WIB
Dia mengakui selama ini banyak sekali konflik atau sengketa setelah pilkada. Dari sana, lebih dari 200-an sengketa pilkada yang telah masuk ke MK. Padahal, menurut Nurul, penanganan sengketa pilkada bukan sepenuhnya fokus kewenangan MK. "MK kan sebaiknya berfokus mengurusi persoalan lain, seperti menguji undang-undang terhadap konstitusi," ujarnya.
Nurul menuturkan, pengadilan khusus pemilu sudah berkembang di sejumlah negara demokrasi, salah satunya Jepang. "Kelihatannya, itu juga sangat mungkin ada di Indonesia. Jadi, semua sengketa pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada masuk di sana," tegas politikus berlatar belakang artis tersebut.