Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi

Senin, 01 Maret 2010 – 14:42 WIB
Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi - JPNN.COM
JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945. Pemberhentian tersebut, menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Syamsul Bachri, harus diusulkan oleh DPR yang didahului proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi yang memutuskan presiden dan atau wapres apakah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres," tutur Syamsul dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).

Dia menambahkan, konstitusi telah menegaskan sistem pemerintahan presidential yang salah satu cirinya adalah adanya masa jabatan yang pasti (fixed term) dan DPR tidak dapat memberhentikan presiden. Itu sebabnya harus diatur mekanisme dan prosedur yang jelas serta tegas dalam tatib, bagaimana MPR melaksanakan kewenangannya dalam memberhentikan presiden/wapres dengan memperhatikan prinsip sistem pemerintahan presidential tersebut.

"Bilamana presiden dan wapres berhenti bersamaan dalam masa jabatannya atau pemilihan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wapres, maka sebelum dilakukan sidang paripurna MPR untuk memilih presiden dan atau wakil presiden, MPR menyelenggarakan rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan kelompok anggota untuk membentuk tim verifikasi," beber Syamsul.

JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945. Pemberhentian tersebut, menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close