Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi
Senin, 01 Maret 2010 – 14:42 WIB
Dia menambahkan, konstitusi telah menegaskan sistem pemerintahan presidential yang salah satu cirinya adalah adanya masa jabatan yang pasti (fixed term) dan DPR tidak dapat memberhentikan presiden. Itu sebabnya harus diatur mekanisme dan prosedur yang jelas serta tegas dalam tatib, bagaimana MPR melaksanakan kewenangannya dalam memberhentikan presiden/wapres dengan memperhatikan prinsip sistem pemerintahan presidential tersebut.
"Bilamana presiden dan wapres berhenti bersamaan dalam masa jabatannya atau pemilihan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wapres, maka sebelum dilakukan sidang paripurna MPR untuk memilih presiden dan atau wakil presiden, MPR menyelenggarakan rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan kelompok anggota untuk membentuk tim verifikasi," beber Syamsul.