Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar Islah Demi Pilkada, Kubu Siapa Berhak Tanda Tangan Pencalonan?

Selasa, 02 Juni 2015 – 23:32 WIB
Golkar Islah Demi Pilkada, Kubu Siapa Berhak Tanda Tangan Pencalonan? - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dua kubu di internal Partai Golkar telah sepakat islah sementara agar partai berlambang beringin hitam itu bisa mengusung calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Namun, islah ternyata bukan berarti perbedaan antara Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono langsung bisa dikompromikan.

Wakil ketua umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional (munas) di Bali, Nurdin Halid, mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar tentang kubu pengurus yang berhak menandatangani rekomendasi pencalonan di pilkada. “Siapa yang berhak tanda tangan, ini yang sedang kami bahas," ujar Nurdin di Jakarta, Selasa (2/6) malam.

Karenanya, Golkar kubu Ical -sapaan Aburizal- langsung mengadakan rapat konsultasi nasional untuk membahas masalah itu. Selain itu, rapat konsultasi itu juga untuk membahas tindak lanjut putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang membatalkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil munas di Ancol.

Dalam putusan PTUN, kepengurusan Golkar dikembalikan ke hasil munas di Riau pada 2009 silam. Artinya, Ical tetap sebagai ketum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal Golkar.

"Ini rapat konsultasi untuk membicarakan tindak lanjutnya. Termasuk soal poin islah. Berdasarkan putusan PTUN, itu yang berhak tanda tangan (calon kepala daerah) itu ketum dan sekjen (hasil) munas Riau," imbuh Nurdin.(flo/jpnn)

JAKARTA - Dua kubu di internal Partai Golkar telah sepakat islah sementara agar partai berlambang beringin hitam itu bisa mengusung calon di pemilihan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close