Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
Tanpa Rincian, Disetor Lewat Hamka YandhuSelasa, 24 Maret 2009 – 18:48 WIB
Hanya saja ia tidak merincikan siapa saja anggota Fraksi Golkar yang ikut mengembalikan uang ke KPK sehingga terkumpul Rp 4,5 miliar. Hamka hanya mengaku bahwa dirinya mengembalikan Rp 500 juta. Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 Boby Suhardiman mengembalikan sebanyak Rp 300 juta.
Terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Ketut Sumedana yang ditemui ditempat sama membenarkan pengembalian uang tersebut. Uang itu dikembalikan ke KPK melalui melalui Hamka Yandhu, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana YPPI BI itu.