Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan

Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin serta Wakil Menkumham, Denny Indrayana bisa dipenjara karena melanggar KUHP.

"Selain langgar HAM, Amir dan Denny bisa dipidana karena melanggar KUHP, karena telah memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/3).

"Ketika dia (narapidana) sudah mendapatkan kebebasan, kalau dia ditahan, itu pidana. Itu di KUHP ada pasal memenjarakan orang yang tak bersalah. Dan diperkuat putusan PTUN. Artinya, mereka sudah melakukan pidana," tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham, akhirnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA