Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus CenturySenin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
Selain itu Bambang juga memersoalkan pernyataan Mahfud tentang syarat kuorum dalam pengambilan keputusan atas usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR. "Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah. Menjadi setengah N+1. Dan keputusan sah apabila disetujui 2/3 dari yang hadir," ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD yakin proses impeachment yang diusung sejumlah politisi dengan memulai dari HMP atas Wapres Boediono tak akan sukses. Dia yakin koalisi Partai Demokrat (PD) akan bisa menghadang usulan itu.
"Tapi secara praktis dan real politik menurut saya mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Karena apa, karena kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak setuju," terang Mahfud, Jumat (23/11).