Golkar Merasa Bisa Ubah UU
Upaya Golkan Dana AspirasiSabtu, 19 Juni 2010 – 12:38 WIB
Dia mengatakan, penolakan ide dana aspirasi lebih disebabkan kurangnya pemahaman di kalangan DPR dan masyarakat mengenai hal ini. Dikatakan Boby, di banyak negara, seperti AS, Philipina, Inggris, dan Swedia misalnya, juga ada dana aspirasi. Di diskusi itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR, Laurens Bahang Dama, menjelaskan, ide dana aspirasi jelas-jelas melanggar sejumlah Undang-undang (UU), khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang UU Perbendaharaan Negara. "Bahwa pengguna anggaran adalah pemerintah, bukan DPR," cetus Laurens.
Boby mengatakan, kesalahan pemahaman juga terkait dengan mekanisme penyaluran dana aspirasi. Dikatakan, mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tetap akan dimasukkan ke program pemerintah, bukan disalurkan sendiri oleh DPR. "Mekanisme pertanggungjawabannya pun tetap sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak melanggar konstitusi," sergahnya. Pertanggungjawaban yang dimaksud, adalah tetap melalui Laporan Keungan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.