Golkar Minta PPATK Bikin Terobosan
Audit BPK Atas Century Dianggap MengecewakanSelasa, 24 November 2009 – 01:25 WIB
Poin kedua, rapat KSSK tanggal 21 Nopember 2008 berlangsung tertutup memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Century kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Rapat yang dilakukan hanya oleh tiga orang yakni Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan Sekretaris KSSK memutuskan pengucuran dana pada Century. ‘’Yang akan kita kejar, siapa yang mensetting sehingga rapat membuat keputusan demikian,’’ kata Ade Komaruddin.
Poin ketiga, soal keberadaan KK yang tidak ada payung hukumnya. Pada saat penyerahan Bank Century dari KK kepada LPS pada tanggal 21 Nopember 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota, belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga mempengaruhi status hokum atas penanganan Bank Century oleh LPS.
Poin keempat, pengucuran dana ke Century setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tidak memiliki dasar hukum. Ini termasuk pelanggaran pidana sehingga penanggungjawabnya yakni Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa lepas tangan.(ara/jpnn)