Golkar Minta PPATK Bikin Terobosan
Audit BPK Atas Century Dianggap MengecewakanSelasa, 24 November 2009 – 01:25 WIB
Terkait poin-poin penting dalam laporan BPK, Ade yang duduk di Komisi XI DPR itu menguraikan, ada empat poin penting. Pertama, soal perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangk pendek).
Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 Nopember 2008 yang dicairkan pada hari yang sama sebesar Rp 356,81 miliar dan tanggal 17 Nopember 2008 sebesar Rp 145,26 miliar.
Kemudian pada tanggal 18 Nopember 2008, BI memberikan tambahan FPJP sebesar Rp 187,32 miliar yang dicairkan pada hari yang sama. Jadi, total pemberian FPJP sebesar Rp 689 miliar. Ini melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.