Golkar Pasang Target 35 Persen
Sabtu, 01 September 2012 – 09:54 WIB
"Kami bahkan menyertakan data pengurus desa meski itu tidak menjadi persyaratan," katanya.
Namun, ada persyaratan yang belum dilengkapi Partai Golkar. Idrus menyatakan, konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 mewajibkan seluruh parpol mengikuti seluruh proses verifikasi. Syarat keanggotaan sebanyak 1.000 KTA (kartu tanda anggota) atau 1/1.000 KTA di antara total jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota belum disertakan.
"Secepatnya akan kami lengkapi persyaratan keanggotaannya," ujarnya.