Golkar-PD Paling Malas Turunkan Alat Peraga
Selasa, 07 April 2009 – 08:30 WIB
Aturan yang dimaksud adalah UU No. 10 tahun 2008 pasal 101 ayat 4. Disebutkan alat peraga kampanye pemilu sudah harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. "Kami inginnya pas masa tenang tidak ada lagi. Sebab kalau menunggu satu hari sebelum pemungutan, dikhawatirkan tidak bisa menurunkan semua," pungkas Dahlia.
Menanggapi tudingan KPUD Jakarta, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta Ferial Sofyan menyatakan, pihaknya sudah berupaya menurunkan semua atribut. Hanya saja, diakui belum semuanya bisa diturunkan. Karena itu, dia meminta KPUD Jakarta menunjukan dimana saja atribut Partai Demokrat yang belum diturunkan. "Sebutkan di mana persisnya," ujarnya saat dihubungi Senin (06/04).
Namun dia berjanji, akan merespon permintaan lembaga penyelenggara pemilu tingkat provinsi itu. "Atribut yang masih terpasang, akan segera kami turunkan," jelasnya.