Golkar Siap Dukung PT 5 Persen
Batas Raihan Suara Duduk di ParlemenRabu, 02 Juni 2010 – 04:23 WIB
"Dalam jangka panjang, (itu) akan memberikan dorongan kepada parpol yang ikut pemilu agar serius. Kalau main-main, mereka tidak akan bisa ke parlemen," katanya. Dalam UU No. 10/2008 yang kini berlaku diterapkan PT 2,5 persen. Artinya, hanya partai politik yang perolehan suaranya mencapai 2,5 persen dari jumlah akumulasi suara sah secara nasional yang berhak duduk di DPR. Berkat mekanisme itu, dalam Pemilu 2009 lalu, hanya sembilan parpol yang berhak duduk di DPR. (pri/c3)