Golkar Tunjuk Pengacara Bela Syamsul Arifin
Rabu, 29 September 2010 – 01:33 WIB
Syamsul, lanjut pengacara senior itu, menceritakan bahwa berdasar temuan BPK, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan, yang mencapai Rp102,7 miliar. Namun, katanya, penyimpangan hanya bersifat administrasi. "Karena bersifat administrasi, maka disuruh mengembalikan dan Pak Syamsul sudah mengembalikan. Memang masih ada sisanya," ujar Viktor.
Apakah ada rencana Syamsul mengembalikan sisanya itu? Viktor menjawab, pembicaraan belum sampai ke sana. Seperti pernah diberitakan, Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat dalam beberapa kali tahapan pegembalian, yang nilainya sekitar Rp67 miliar.
Viktor mengatakan, ada perbedaan cara pandang antara dia dan Syamsul di satu pihak, dengan penyidik KPK di pihak lain. "Kami melihat ini hanya persoalan administrasi, sedang KPK melihat ada unsur pidana, penyalahgunaan wewenang," terang Viktor.