Golongan PPPK Perawat Naik 1 Level, Bu Nur: Guru Senior Kapan ya?
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menaikkan satu level golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perawat keahlian menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK guru.
Berdasar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, PPPK perawat yang semula golongan IX kini naik menjadi golongan X.
"Apa bedanya guru dan perawat ya? Kalau guru senior kan pastinya kemampuannya lebih tinggi dibandingkan guru baru sehingga seharusnya golongannya ditinjau kembali," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (11/3).
Sejak awal Nur Baitih terus menyuarakan agar pengalaman kerja harus dipertimbangkan dalam pengadaan PPPK guru.
Ini karena guru honorer K2 memiliki masa pengabdian paling lama.
Dia berharap ke depan BKN akan membuat regulasi penyesuaian golongan ruang bagi PPPK guru.
"Kami sih berharap ada perubahan ya. Kasihan juga kawan-kawan guru senior disamakan golongannya dengan guru baru," ucapnya.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan.