Golongan PPPK Perawat Naik 1 Level, Bu Nur: Guru Senior Kapan ya?
Perubahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2019 dan disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 PermenPAN-RB 35 Tahun 2019.
“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi CPNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” jelas Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (10/3).
Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini, lanjutnya, CPNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
Selanjutnya, PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada 2020 dengan golongan IX pada jabatan fungsional perawat ahli pertama, disesuaikan menjadi golongan X.
Namun, kata Satya, ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya PermenPAN-RB 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina jabatan fungsional perawat. (esy/jpnn)