Gondol 13 Tas Wanita, JSP Bernasib Apes, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Selasa, 09 Maret 2021 – 18:32 WIB
Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Baca Juga: Sunik dan Suryadi Sudah Ditangkap, Lihat Tampang Keduanya
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)