Google Membangkang, Ditjen Pajak Bakal Bertindak Keras
jpnn.com - JAKARTA – Google sedang tersandung masalah perpajakan. Perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut tidak kooperatif terkait pemeriksaan pajak di Indonesia.
Sikap Google itu membuat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu meradang. Ditjen Pajak pun akan bertindak lebih keras.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak.Menurut Haniv, Google memulangkan surat perintah pemeriksaan yang dilayangkan Ditjen Pajak.
Pengembalian surat tersebut dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu satu bulan lalu. Ditjen Pajak bakal menjadikan penolakan tersebut sebagai bukti permulaan untuk melakukan tindakan selanjutnya. ”Karena menolak untuk diperiksa, itu adalah indikasi pidana,” ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (15/9).
Sebelumnya, Ditjen Pajak memang tengah memeriksa empat perusahaan teknologi asal AS, yakni Google, Facebook, Yahoo, dan Twitter. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan empat perusahaan tersebut menjadi badan usaha tetap (BUT).
Berbeda dengan Facebook dan Twitter, sebenarnya Google dan Yahoo sudah memiliki badan usaha di Indonesia. PT Yahoo Indonesia terdaftar sejak 2009. PT Google Indonesia tercatat sejak 2011.
Meski sudah berbadan usaha Indonesia, menurut Haniv, status Google Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan.
Dengan demikian, mereka tidak melakukan kewajiban pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) dari iklan yang dibayarkan oleh pemasang. Pemungutan PPh juga sulit karena mereka hanya menyetorkan penghasilan kepada kantor pusat.