GP Ansor: Jangan Ada Pihak Cari Keuntungan di Perundingan Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus berlanjut.
Di tengah proses tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengingatkan agar tidak ada pihak atau lembaga negara yang memanfaatkan dan mengambil kesempatan untuk keuntungan tertentu.
GP Ansor juga meminta semua pihak untuk menjalankan konstitusi dan memenangkannya, khususnya terkait perubahan KK menjadi IUPK tersebut.
"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk mengawal proses perundingan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, dengan PT Freeport. Jadi jangan sampai ada yang mencari kesempatan untuk keuntungan tertentu," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (25/4).
Yaqut berharap semua pihak, baik pemerintah maupun DPR, harus bersama-sama memenangkan perundingan itu. Untuk itu pihaknya akan menyurati pimpinan DPR, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi VII, untuk meminta dukungan, sekaligus mengawal dan mengamankan proses perundingan dengan PT Freeport.
Yaqut menjelaskan, hal itu juga berlaku terhadap perundingan dengan perusahaan pertambangan lainnya. Sebab proses perubahan KK menjadi IUPK dengan kewajiban membangun smelter dan divestasi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
"Mari berjuang bersama amanat konstitusi sesuai fungsi dan peran masing-masing. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sudah sangat jelas, tidak hanya soal IUPK saja tetapi ada kewajiban divestasi sebesar 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri. Jadi jangan mengganggu proses yang sedang berjalan," ungkap Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Bagaimanapun, lanjut Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.