Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GP Ansor Minta Jokowi-JK Cermat Memilah Kasus HAM Masa Lalu

Jumat, 03 Oktober 2014 – 19:57 WIB
GP Ansor Minta Jokowi-JK Cermat Memilah Kasus HAM Masa Lalu - JPNN.COM
Suasana diskusi yang digagas GP Ansor di Jakarta, Jumat (3/10). Diskusi ini mengangkat tema seputar kasus HAM dan penanganannya. Foto:ist

jpnn.com - JAKARTA - Belum juga dilantik, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah ditunggu setumpuk pekerjaan. Salah satu yang dinantikan publik adalah, cara Jokowi-JK menangani kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup subur tumbuh di Indonesia. 

Komitmen Jokowi-JK di persoalan HAM ini disarankan dilakukan secara tepat, dengan cara memilah-milah persoalan HAM mana yang bisa dilanjutkan proses hukumnya, mana yang sudah diadili, dan punya kekuatan hukum tetap, serta mana yang tidak mungkin bisa diadili sehingga harus dilakukan kebijakan rekonsiliasi.

Berbagai ide dan saran seputar hal tersebut muncul dalam diskusi di Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jumat (3/10), dengan tema Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu: Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK. Dalam acara tersebut, hadir pembicara Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto, pengamat sosial dari UNJ Robertus Robert, dan aktivis NU Agus Sunyoto.

Menurut Nusron, dari apa yang sudah disampaikan oleh Komnas HAM kepada Tim Transisi, ada beberapa kasus yang disoroti seperti kasus HAM 1965, kasus Talang Sari, kasus Trisakti, kasus Semanggi, dan kasus HAM masa lalu lainnya. 

Atas kasus-kasus itu, Nusron melihat klasifikasinya ada tiga yakni yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang sudah tidak mungkin bisa diadili. "Yang sudah diadili, dan sudah inkrach, seperti kasus Talang Sari, kasus Tanjung Priok, kasus Munir, dll. Harus dihormati dong. Kasus Munir kan sudah diadili kan? Jadi harus kita hormati," ujar Nusron, Jumat (3/10).

"Ansor dan Banser juga menghargai proses hukum itu. Sehingga pemerintahan Jokowi-JK ke depan dalam proses penyelesaian HAM masa lalu harus dipilah-pilah mana kasus yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang tak mungkin bisa diadili," kata Nusron, Jumat, (3/10).

Adapun untuk yang yang belum diadili, seperti dalam kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi, ini bisa saja nanti diselesaikan yang memang belum pernah diadili. Sementara untuk yang susah diadili seperti kasus 65 dll, karena sudah lama akibat konflik sosial, tentu sudah sulit diadili karena siapa pelakunya sudah tidak ada, dan sekarang tinggal keluarganya.

"Ansor mendorong ini diselesaikan secara rekonsiliasi. Seperti kasus PKI, kasus 65. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa atas kasus dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi. Solusinya, pemerintahan Jokowi-JK harus membentuk semacam komisi rekonsiliasi atas kasus-kasus seperti ini," pungkas Nusron. (adk/jpnn)

JAKARTA - Belum juga dilantik, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sudah ditunggu setumpuk pekerjaan. Salah satu yang dinantikan publik adalah,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News