Grant Thornton Indonesia Ungkap Pentingnya Ketaatan pada Aturan Transfer Pricing
jpnn.com, JAKARTA - Grant Thornton Indonesia mengingatkan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap aturan Transfer Pricing (TP) untuk perusahaan multinasional di Indonesia.
Sebab, kesiapan itu menjadi kunci dalam menghadapi potensi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak oleh otoritas terkait.
Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan TP atau penetapan harga transfer antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, telah menjadi fokus utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Melalui regulasi yang ketat dan penerapan SP2DK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak yang adil dan transparan.
“Kami mendapat masukan bahwa banyak perusahaan masih menghadapi kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip TP yang benar. Kesalahan dalam penetapan harga transfer dapat berujung pada adanya potensi risiko hasil pemeriksaan pajak yang signifikan dan denda yang berat," kata Tommy.
Grant Thornton Indonesia selama ini telah berkomitmen untuk mendukung klien dalam memastikan dokumentasi TP mereka lengkap dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Baru-baru ini Grant Thornton Indonesia mengadakan webinar untuk membahas aspek-aspek penting pengaturan TP pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 yang telah resmi berlaku sejak 29 Desember 2023.
Grant Thornton Indonesia menggarisbawahi beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait ketentuan dokumentasi TP.