Grant Thornton Indonesia Ungkap Pentingnya Ketaatan pada Aturan Transfer Pricing
Kelima, corresponding adjustment (penyesuaian keterkaitan) dapat diajukan terjadi pengenaan pajak berganda. Penyesuaian keterkaitan dilakukan oleh lawan transaksi WP di dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yaitu menyetujui koreksi harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.
Pada penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama apabila lawan transaksi WP Dalam Negeri berada di luar negeri.
Mekanisme secondary adjustment dan corresponding adjustment ini berlaku untuk pemeriksaan pajak yang dilakukan sejak 2024.
Pada webinar tersebut Grant Thornton juga menjabarkan beberapa antisipasi yang dapat dilakukan WP untuk SP2DK & pemeriksaan pajak seperti: memastikan dokumen TP tersedia sesegera mungkin setelah tahun fiskal yang bersangkutan berakhir, mengikuti ketentuan minimal penyusunan dokumentasi TP, dan
jika perusahaan mengalami kerugian, pastikan alasan utama rugi bukan dikarenakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Pendekatan strategis berbasis perencanaan yang matang sedini mungkin, data yang dapat dipercaya untuk menyusun dokumentasi klien, serta aspek praktis yang penting lainnya terkait transfer pricing telah dilakukan oleh Grant Thornton Indonesia.
"Hal tersebut tentu saja tidak hanya untuk memenuhi kepatuhan pajak bagi perusahaan namun juga dapat mengoptimalkan penggabungan berbagai tujuan baik ketaatan pada peraturan maupun kebijakan internal wajib pajak,” pungkas Tommy. (mcr10/jpnn)