Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya juga tidak main-main untuk mengugat Presiden SBY terkait pemberian grasi 5 tahun kepada Corby. Pekan depan, Yusril berencana melayangkan gugatan itu.
Yusril menjelaskan, setidaknya ada dua alasan perlunya pembatalan grasi tersebut. Pertama bertentangan dengan undang-undang. Kedua, bertentangan dengan aturan pemerintahan yang baik. Kendati pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden, bukan berarti tak boleh digugat.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali. Corby kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Kini Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan, tersisa 13 tahun lagi. (rko)