Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 00:42 WIB
Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah menjalani hukuman penjara lebih dari 3 tahun. Sebelumnya, Syaukani sudah meringkuk di balik jeruji besi saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Koorupsi pada 16 MAret 2007.
Syaukani disangka melakukan empat perbuatan korupsi saat menjadi Bupati Kukar periode 2001-2006, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 120 miliar. Perbuatan korupsi yang dilakukan Syaukani antara lain mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Syaukani dihukum selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi hukumannya dinaikan menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.(pra/ara/jpnn)