Greenpeace Diminta Pelajari Data dan Fakta Legal Soal Perubahan Areal Konservasi dan Hutan Lindung
jpnn.com, JAKARTA - Greenpeace perlu mempelajari data dan fakta legal yang memperlihatkan bahwa terdapat perubahan fungsi areal konservasi dan hutan lindung menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
“Perubahan sebagian areal Taman Nasional Sebangau menjadi areal perizinan (2011) melalui proses perubahan kawasan hutan, juga menjadi salah satu contoh bahwa areal konservasi tetap terbuka menjadi areal perizinan melalui proses legal,” kata Direktur Greenomic Indonesia, Vanda Mutia Dewi, Jumat (9/8), menanggapi pernyataan Greenpeace yang dimuat di sebuah media yang menyebutkan bahwa “ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang.”
Bahkan, lanjut Vanda, sejumlah blok hutan lindung dikeluarkan dari areal moratorium oleh pemerintahan sebelumnya (2011) dan diubah menjadi areal perizinan. Greenpeace tentu perlu memahami bahwa pada saat berlangsungnya periode moratorium pun, areal hutan lindung tetap terbuka untuk diubah menjadi areal perizinan. Ini hanya salah satu contoh yang melibatkan sejumlah areal hutan lindung.
Menurut Vanda, data dan fakta legal di atas menunjukkan bahwa areal konservasi dan hutan lindung tetap merupakan bagian dari areal yang terbuka untuk dilepas menjadi areal perizinan, terutama melalui proses perubahan kawasan hutan dan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Fakta dan data legal ini perlu dipelajari secara komprehensif oleh Greenpeace.
“Greenomics tentunya bersedia menunjukkan contoh-contoh lainnya yang berbasis data dan fakta legal yang menunjukkan telah terjadinya perubahan areal konservasi dan hutan lindung, di antaranya menjadi areal perizinan, terutama yang terjadi di era pemerintahan sebelumnya,” papar Vanda dalam pernyataan terbukanya.
Atas dasar data dan fakta legal tersebut, tegas Vanda, maka pernyataaan Greenpeace yang menyatakan bahwa “ada atau tidak ada moratorium, area hutan konservasi dan hutan lindung terlindungi undang-undang” adalah pernyataan yang tidak berbasis data dan fakta legal.
Dijelaskan, dengan memasukkan areal konservasi dan hutan lindung ke dalam Inpres permanen moratorium hutan primer dan lahan gambut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, tentu kita harapkan tidak terjadi lagi perubahan areal konservasi dan hutan lindung menjadi areal perizinan sawit, kehutanan, dan pertambangan, terutama seperti yang terjadi di era sebelumnya.(fri/jpnn)