Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol

Kamis, 30 Maret 2023 – 13:22 WIB
KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol - JPNN.COM
Tersangka perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol, Bangka Tengah, dihadirkan pada jumpa pers di Kantor KLHK. Foto: Wenti Ayu/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap terduga pelaku perambahan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pelaku H alias A (40) telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan sekitar 5 hektare.

"Dalam pemeriksaannya, ditemukan beberapa alat untuk menebang pohon dan beberapa jalan yang sudah dicor untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam memindahkan kayu," ujar Ridho pada konferensi pers, Kamis (30/3).

Ridho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya perusakan hutan.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengamanan hutan dan pemasangan palang peringatan di lokasi perambahan.

"Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan," ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini tersangka telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Tersangka yang ditangkap KLHK telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News