Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status

Jumat, 22 Desember 2017 – 17:47 WIB
GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status - JPNN.COM
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jatim memberikan SK kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PPT) mendapat respons berbagai pihak.

Di antaranya dari GTT-PTT yang terdampak langsung dari penerbitan SK tersebut.

Pantauan Jawa Pos, rapat penyusunan tenaga kontrak GTT-PTT tersebut berlangsung pada Rabu sore (20/12) di Aula Ki Hajar Dewantara, Dispendik Surabaya.

Dari rapat tersebut, mengemuka beberapa usulan. Salah satunya soal pengakuan GTT-PTT.

Pada poin kelima hasil rapat tersebut dijelaskan, GTT-PPT yang diakui hanyalah yang di-SK-kan kepala sekolah sebelum 26 Juni 2012.

Sebaliknya, GTT-PTT yang direkrut kepala sekolah setelah tanggal tersebut berstatus tidak pasti.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menyampaikan, persoalan pengakuan tenaga kontrak tersebut terkait erat dengan peraturan yang berlaku.

Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 16 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pendidikan.

Para GTT dan PTT menjadi tenaga kontrak bukan karena keinginan sendiri tapi atas dasar kebutuhan sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close