GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status
jpnn.com, SURABAYA - Rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Jatim memberikan SK kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PPT) mendapat respons berbagai pihak.
Di antaranya dari GTT-PTT yang terdampak langsung dari penerbitan SK tersebut.
Pantauan Jawa Pos, rapat penyusunan tenaga kontrak GTT-PTT tersebut berlangsung pada Rabu sore (20/12) di Aula Ki Hajar Dewantara, Dispendik Surabaya.
Dari rapat tersebut, mengemuka beberapa usulan. Salah satunya soal pengakuan GTT-PTT.
Pada poin kelima hasil rapat tersebut dijelaskan, GTT-PPT yang diakui hanyalah yang di-SK-kan kepala sekolah sebelum 26 Juni 2012.
Sebaliknya, GTT-PTT yang direkrut kepala sekolah setelah tanggal tersebut berstatus tidak pasti.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menyampaikan, persoalan pengakuan tenaga kontrak tersebut terkait erat dengan peraturan yang berlaku.
Terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 16 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pendidikan.