GTT Disuruh Pilih TPG atau Honorer dari Pemda, PB PGRI Heran
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara kembali mendesak pemerintah untuk memerhatikan nasib guru tidak tetap (GTT).
Pasalnya, banyak GTT yang menerima tunjangan profesi guru (TPG), tetapi tidak mendapatkan honor lagi oleh pemda.
"Seorang guru PNS senior menghubungi saya. Dia curhat tentang nasib GTT di sekolah negeri. GTT di sekolah negeri sudah dapat honorarium pemerintah provinsi. Namun saat sudah lolos PPG (pendidikan profesi guru) dan mencari hak TPG atas sertifikat yang diberikan, mendapat kendala," ungkap Dudung kepada JPNN.com, Rabu (10/6).
Bila GTT sudah mendapatkan TPG, lanjutnya, honorarium dari pemerintah provinsi dicabut. Ini bak simalakama.
Di sisi lain pemerintah “memerintahkan” setiap guru punya sertifikat pendidik sebagai syarat profesionalitas dan hak mendapatkan TPG.
Namun disisi lain, jika mendapat TPG, harus kehilangan honorarium pemerintah provinsi.
Lebih pilu lagi, TPG lebih kecil dari honorarium pemerintah provinsi.
TPG cair nominalnya Rp 1m5 juta. Sementara honorarium dari pemerintah provinsi sekitar Rp 2 juta.