GTT Tuntut Gaji Sesuai UMK
Selasa, 08 Oktober 2013 – 07:29 WIB
WANAREJA - Setelah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi keprihatinan akhir pekan lalu, Senin (7/10) kemarin, giliran guru bakti menggelar aksi serupa. Aksi yang dikoordinir Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) juga menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang layak.
Atribut yang dibawa selain spanduk yakni kertas berukuran besar bertuliskan "Gaji Kami Hanya Rp 100 Ribu".
Koordinator aksi, Herwanto menjelaskan, aksi diadakan sebagai langkah riil dari FKGTT untuk memperjuangkan nasib seluruh anggotanya. Herwanto menilai, FKGTT bahkan dikebiri oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012. "PP 48 dan PP 56 membunuh legalitas GTT," katanya kepada Radarmas.