Gubernur Ahok Dipanggil DPRD Kota Bekasi, Kok Bisa? Ada Apa?
jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang yang terletak di Bekasi.
Antara lain, kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat, belum sesuai diberikan. Padahal dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat C PKS Nomor 4 tahun 2009 disebutkan, kompensasi yang yang diberikan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tiffing fee, sesuai dengan tonase sampah.
"Ada pula pelanggaran pada Pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST. Kemudian dalam lampiran nomor 9 yang tertuang di PKS, masih belum juga terealisasi terkait penanaman pohon di sekitar area TPST atau kawasan penyangga yang bermanfaat bagi penyerapan pencemaran air tanah dan udara," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata, dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (20/10).
Atas seluruh dasar dugaan pelanggaran tersebut, DPRD Bekasi kata Aryanto, akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama untuk memberi klarifikasi. Selain itu DPRD juga mendesak Pemkot Bekasi segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama.
"Kalau tetap tidak ada itikad baik dari Pemprov DKI, kami akan terus desak agar perjanjian dievaluasi, meskipun jangka waktunya belum berakhir," ujar Aryanto.
Aryanto mengatakan, tudingan tidak hanya berdasarkan opini. Namun berdasarkan fakta, termasuk keterangan dari camat dan lurah di sekitar Bantargebang.
"Saya pun undang camat dan lurah dan mereka membenarkan kalau perjanjian itu sudah tidak dijalankan. Apabila pihak-pihak melanggar perjanjian, maka seperti pasal 12 (perjanjian,red) dapat dibatalkan," ujar Aryanto.(gir/jpnn)