Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru yang Cabuli Salah Satu Siswi SMA
jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) SI terancam dipecat setelahmelakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak muridnya.
Untuk memastikan hukuman yang diberikan, dirinya telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih dalam guna mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Kami sudah saya minta pengawasan dari Inspektorat untuk turun memastikan seperti apa kejadiannya. Akan kita berikan sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, Bisa jadi pemecatan," ujar dia di Kota Bengkulu, Senin.
Dia menyebutkan sanksi yang diberikan terhadap oknum guru tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan hukuman terberat yaitu pemecatan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA)di Kota Bengkulu yaitu SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak muridnya.
Kanit PPA Ipda Nava Nur Arachfa menyebutkan bahwa untuk modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak muridnya yang masih di bawah umur tersebut yaitu menjanjikan korban nilai yang tinggi jika menuruti nafsu bejat nya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual tersangka lebih dari satu kali terhadap korban.
Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Menurut Endang, berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)