Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik
Kejagung Tak Serahkan ke KPKSabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejagung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu ke PN Jakarta Pusat. Jika Kejagung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.
Kasus Agusrin itu telah disidik sejak 2008 lalu. Kerugian negaranya disebutkan mencapai Rp 21,3 miliar. Perkara telah dinyatakan P-21 pada April 2009. Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan SK yang menunjukan PN Jakpus untuk memeriksa dan memutus perkara itu. namun Kejagung tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hingga Muspani mengajukan gugatan praperadilan. (fal)