Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman. Secara kelembagaan, Junaidi tidak akan mendapat sanksi dari pemerintah jika hingga masa kepemerintahannya berakhir kursi wagub tetap kosong. Dikatakan Juru bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, sanksi yang akan diterima Junaidi hanya sebatas sanksi moral. Yakni kekecewaaan masyarakat yang mungkin hilang kepercayaan terhadap pemerintah atas tindakan Junaidi. Tentu kondisi pemerintahan yang seperti ini kurang baik dalam implementasi pembangunan.
"Mengapa saya katakan aman secara kelembagaan. Baik di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah, tidak disebutkan adanya sanksi bagi kepala daerah atas kekosongan jabatan wakil," kata Reydonizar.
Untuk kasus Provinsi Bengkulu, dijelaskan Reydonizar, Pemda Provinsi sudah menjalankan aturan pasal 131 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2005 itu. Dimana posisi kepala daerah yang diberhentikan melalui Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai putusan inkrah harus diganti dengan wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 11:10 WIB - Daerah
Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
Minggu, 24 November 2024 – 04:45 WIB - Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB