Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman. Secara kelembagaan, Junaidi tidak akan mendapat sanksi dari pemerintah jika hingga masa kepemerintahannya berakhir kursi wagub tetap kosong. Dikatakan Juru bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, sanksi yang akan diterima Junaidi hanya sebatas sanksi moral. Yakni kekecewaaan masyarakat yang mungkin hilang kepercayaan terhadap pemerintah atas tindakan Junaidi. Tentu kondisi pemerintahan yang seperti ini kurang baik dalam implementasi pembangunan.
"Mengapa saya katakan aman secara kelembagaan. Baik di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala daerah, tidak disebutkan adanya sanksi bagi kepala daerah atas kekosongan jabatan wakil," kata Reydonizar.
Untuk kasus Provinsi Bengkulu, dijelaskan Reydonizar, Pemda Provinsi sudah menjalankan aturan pasal 131 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2005 itu. Dimana posisi kepala daerah yang diberhentikan melalui Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai putusan inkrah harus diganti dengan wakil kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
MESKI tidak mengajukan calon pengisi kursi wakil gubernur (wagub) yang kosong, posisi Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd tetap aman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:35 WIB - Daerah
Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Sabtu, 28 Desember 2024 – 13:40 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB - Sumsel
Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB - Sport
Live Streaming, Prediksi & Susunan Pemain PSBS vs Dewa United: Duel Seru Tim Papan Tengah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 13:53 WIB - Sepak Bola
Mohamed Salah Punya Impian Bawa Liverpool Menjuarai Liga Inggris
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:40 WIB