Gubernur Bengkulu Hanya Kena Sanksi Moral
Kamis, 11 April 2013 – 09:57 WIB
Hal serupa untuk jabatan Wabup Seluma yang kasusnya sama dengan wagub. Termasuk jabatan wabup Rejang Lebong yang kosong pascameninggalnya Wabup terpilih, Slamet Diono. Secara otomatis kepala daerah/wakil yang meninggal diberhentikan. Tetapi mekanismenya tetap lewat pemberitahuan dari pemerintah daerah bersangkutan.
"Untuk wabup Seluma saya rasa tidak ada beda dengan kasus wagub. Tetapi untuk wabup RL kita lihat dulu apakah sudah ada pemberitahuan dari daerah bersangkutan atau tidak. Kalau ada langsung kita berhentikan dan daerah bisa langsung ajukan penggantinya," demikian Reydonizar. (ble/sca)