Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
Menurut Marthen, perkara kliennya mestinya tidak berlanjut di persidangan. Sebab, perkara yang sama pernah disidangkan di PN Bengkulu dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Marthen menegaskan, kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB dengan terdakwa mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama. Chairuddin, kata Marthen, melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk Agusrin yang kini menjadi terdakwa.
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:20 WIB - Humaniora
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:19 WIB - Hukum
Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:58 WIB - Hukum
KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:06 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:12 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Prancis Hari Ini: Spesial buat Quartararo
Jumat, 10 Mei 2024 – 10:14 WIB - Jatim Terkini
Viral Warga Cerme Gresik Diduga Bubarkan Ibadah Umat Protestan di Dalam Rumah
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:16 WIB - Seleb
Ustaz Maulana Sebut Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berjalan Lancar
Jumat, 10 Mei 2024 – 11:32 WIB