Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
Bukti pengembalian dana oleh Chairuddin tersebut telah sesuai dengan BPK No 88 b 2/S/XIV.2/06/2007 tertanggal 11 Juni 2007. ”Berarti pengembalian itu sah,” kata dia.
Karena itulah, Marthen mengganggap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dengan mengajukan perkara tersebut ke persidangan. Selain itu, kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ”Semestinya, perkara ini tidak sampai di persidangan,” kata dia.
Sementara itu, JPU Sunarto mengatakan, tim JPU segera menyusun bantahan atas eksepsi tersebut. ”Akan kami susun secara cermat,” kata dia sesaat setelah sidang. Pada akhir sidang, ketua majelis hakim Syarifuddin menyatakan, sidang dilanjutkan pada Selasa (25/1). Agendanya mendengarkan tanggapan JPU. (kuh/c6/agm)