Namun, sebulan lebih pascaputusan kasasi MA, hingga saat ini Agusrin belum juga dieksekusi. Padahal, dengan tegas MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Agusrin, bebas murni.(cuy/ble)
BENGKULU--Tampaknya Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin terpidana 4 tahun penjara akan menyusul koleganya Bupati Seluma (nonaktif),