Gubernur Bengkulu Non Aktif ke Cipinang
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:18 WIB
"Kalau baru release belum bisa dieksekusi. Tunggu dulu salinan putusannya,"kata Mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada RB belum lama ini.
Sebelumnya, dari hasil penelusuran, RB berhasil mendapat petikan amar putusan MA. Dalam amar tertulis, menyatakan bahwa terdakwa Agusrin M Najamudin telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA dalam rapat permusyawaratan, Selasa 10 Januari 2012 oleh majelis hakim yang diketuai, Dr. Artidjo Alkostar, Agusrin dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan, MA dalam memberikan putusan telah mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.2113/Pid.B/2010/PN.JKT.PST. Tanggal 24 Mei 2011 dan akta permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU Kejati Bengkulu tanggal 1 Juli 2011 dengan nomor 29/Akta.Pid/2011/PN.JKT.PST.