Gubernur BI: Indonesia Merespons Fiskal Sangat Baik
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan kekecewaan kepada S&P karena tak kunjung menaikkan peringkat investasi Indonesia. Kekecewaan itu ditambah dengan adanya alasan yang berubah-ubah dari S&P dalam menetapkan peringkat.
’’Susah kalau kemudian berganti-ganti. Sebentar bilang fiskal, sebentar bilang NPL. Kalau buat saya pribadi, orang mengubah-ubah alasan itu aneh. Artinya, sudah sekian tahun ya S&P, lama sekali, yang lain kan sudah (menaikkan peringkat Indonesia, Red),’’ tuturnya.
Lembaga pemeringkat Standard & Poor’s (S&P) Rating Services pada Juni lalu belum menaikkan peringkat Indonesia pada level layak investasi atau investment grade.
Rating utang Indonesia masih berada di level BB+ untuk surat utang jangka panjang dan B untuk surat utang jangka pendek.
Alasannya, S&P mengestimasi perbankan di Indonesia mengalami tekanan pertumbuhan dan kualitas kredit.
Hal itu ditunjukkan dengan kenaikan NPL perbankan 3–4 persen di antara total sistem pinjaman pada 2016.
Pada Februari lalu, NPL perbankan hanya 2,9 persen dari total kredit.
S&P memperhatikan kondisi fiskal dengan merujuk pada pertumbuhan defisit anggaran dan kenaikan utang pemerintah. (dee/c16/noe/jos/jpnn)