"Karena selama ini sering kali bupati/walikota tidak datang saat diundang gubernur untuk rapat perencanaan pembangunan. Padahal itu penting," ujar Gamawan. Dikatakan, meski PP ini memberikan penguatan kewenangan gubernur, namun kewenangan bupati/walikota tidak berkurang. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota yang tidak hadir