Gubernur dan Wagub Aceh Temui Menkopolhukam
Senin, 15 April 2013 – 13:00 WIB
Kalla mengatakan, Ia dan pemerintahan Aceh sepakat bahwa NKRI tetap menjadi bagian dari perjuangan bersama. Bendera merah putih tetap diakui sebagai bendera nasional. Selain itu, kata dia, lambang dan bendera Aceh ini, tidak berbeda seperti lambang dan bendera DKI Jakarta dan daerah lain yang memilikinya. Namun, Kalla menilai, yang membuat pemerintah pusat membahasnya secara mendalam karena adanya PP No. 77 yang menyatakan bahwa itu tidak boleh sama dengan lambang gerakan sparatis.
Ia juga mengatakan ppemerintah seharusnya melihat perbedaan pergerakan GAM yang berbeda dengan gerakan separatis lain seperti RMS dan DI/TII. Kalla menilai, GAM menempuh jalan damai, amnesti. Sudah berdamainya GAM dengan pemerintah, menurut Kalla membuat semuanya terlarang 100 persen.
Kalla juga berpesan perbedaan pandangan antara pemerintahan pusat dan Aceh ini, harus ditanggapi dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang menghubungkan antara bendera Aceh dengan tuntutan kemerdekaan Aceh. (flo/jpnn)