Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
Bisa saja, lanjutnya, agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan dimaksud, kemendagri berkoordasi dengan MA.
Terpisah, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, memang untuk proses eksekusi tak harus menunggu salinan putusan. Tapi, bisa cukup dengan petikan putusan. "Kalau menunggu salinan putusan bisa lama, bisa dua minggu baru ada salinan putusan," ujar Ridwan. Dia mengingatkan, jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), maka tidak boleh menghalangi eksekusi.
Donny juga memastikan tidak akan terpengaruh jika ada upaya PK dari Syamsul. "Sekiranya ada PK, PK tidak bisa menghalangi eksekusi," tegas Donny.