Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
Hanya saja, untuk ketentuan pasal 35 ayat (2) ini tidak akan diterapkan. Pasalnya, sisa masa jabatan pasangan Syamsul-Gatot kurang dari 18 bulan, terhitung bulan ini hingga 16 Juni 2013 mendatang. (sam/jpnn)