Gubernur Dihadiahi Pakaian Dalam Wanita
Jumat, 23 Desember 2011 – 10:08 WIB
MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dihadiahi pakaian dalam wanita yakni, Celana Dalam (CD) dan BH, oleh massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) ketika melakukan aksi di halaman depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Kamis (22/12).
Hadiah pakaian dalam wanita terhadap Gatot itu, sebagai bukti dan pertanda Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), di bawah roda kepemimpinan Gatot merupakan pemerintahan yang bermental culas.
Massa Lempar menilai, Gatot tidak mampu memimpin Sumut dimana dibuktikan dengan selalu munculnya polemik, yang membuat suasana Sumut tidak kondusif. Borok-borok Gatot terus dikumandangkan, mulai dari kebijakan yang "sewenang-wenang" dengan melakukan mutasi 110 pejabat, hingga Gatot mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian mengenai sosok Gatot yang pada prinsipnya bukanlah seorang yang mutlak baik, karena Gatot sendiri merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.32451/A4.6/KP/2007 Tanggal 1 Agustus 2007, tentang pemberhentian secara tidak hormat Gatot Pujo Nugroho sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam surat yang ditandatangani Mendiknas saat itu, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA di Jakarta berisi tiga poin. Inti dari isi surat tersebut tak lain soal pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ir Gatot Pujo Nugroho karena melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.37 Tahun 2004.
MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dihadiahi pakaian dalam wanita yakni, Celana Dalam (CD) dan BH, oleh massa Lembaga Swadaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Daerah
Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:57 WIB - Bengkulu
Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:07 WIB - Daerah
Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:50 WIB - Jambi
Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Seleb
Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
Minggu, 19 Mei 2024 – 09:42 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 19 Mei 2024, Cek di Sini
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB - Industri
Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:59 WIB